Komisi VI DPR RI Dukung Penambahan Anggaran dan Pemanfaatan PNBP bagi KPPU

JAKARTA, TRUHTPOST – Komisi VI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan tambahan anggaran serta pemanfaatan 80% Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2025. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan yang dilakukan KPPU, termasuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada 13 Februari 2025, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa KPPU mengalami defisit anggaran sekitar Rp2,5 miliar setelah perhitungan efisiensi dan realisasi anggaran hingga awal Februari 2025. Dengan anggaran yang tersedia, KPPU hanya mampu membayar gaji komisioner dan pegawai sekretariat tanpa dukungan operasional untuk menjalankan tugas utamanya, seperti penegakan hukum persaingan usaha, pengawasan kemitraan UMKM, dan penilaian merger serta akuisisi.

Sebagai upaya efisiensi, KPPU telah menerapkan sistem digital dalam pemanggilan dan persidangan serta kebijakan work from anywhere (WFA) dua hari dalam seminggu. Namun, untuk memastikan kelangsungan operasional, KPPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp26,1 miliar serta meminta izin penggunaan 80% PNBP yang dihasilkan dari kegiatan utama lembaga tersebut.

Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan terhadap kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam kesimpulan RDP. “Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80% PNBP yang disetorkan,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Sumber: KPPU

Editor: Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top