Fanshurullah Asa Nyatakan Siap Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Jakarta, Truhtpost – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Fanshurullah, yang juga pernah menjabat Kepala BPH Migas periode 2017–2021, akan hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya di masa lalu, bukan sebagai Ketua KPPU saat ini.

Sebelumnya, Ifan—sapaan akrab Fanshurullah—dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan KPK pada 14 Mei 2025. Namun ia mengusulkan penjadwalan ulang karena bertepatan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Menteri Hukum dan HAM, yang juga dihadiri Gubernur BI, Menteri Perdagangan, Menteri Ekraf, dan Kapolri.

“Saya mengapresiasi langkah KPK yang menindaklanjuti surat temuan praktik niaga gas bertingkat dari BPH Migas pada akhir 2020. Surat itu saya kirim ke Dirjen Migas sebagai bentuk pengawasan. Saya siap buka data dan bantu penuh proses penyidikan,” ujar Ifan.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN 2016–2019. Dugaan kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

Ifan menilai, penyidikan KPK tak seharusnya berhenti pada dua perusahaan tersebut. Ia mendorong KPK untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan badan usaha niaga gas lainnya yang memperoleh alokasi dari Kementerian ESDM. “Apakah praktik niaga gas bertingkat masih terjadi setelah 2018? Ini harus ditelusuri,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa BPH Migas tidak memiliki kewenangan dalam pengalokasian gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tugas tersebut berada di bawah Kementerian ESDM, Ditjen Migas, dan SKK Migas. BPH Migas hanya memverifikasi volume untuk kepentingan iuran PNBP.

Lebih jauh, Ifan mengingatkan pentingnya kolaborasi KPK dan KPPU dalam mengungkap praktik persekongkolan yang kerap menjadi akar korupsi. Ia menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi secara resiprokal antara kedua lembaga demi efektivitas pengawasan.

“KPPU adalah lembaga independen yang tidak tunduk pada pengaruh pemerintah. Kami siap memperkuat kerja sama ini dalam kerangka penegakan hukum yang transparan,” tutup Ifan.
(Kontributor: Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top