Tangerang – Truthpost.id
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) melalui bandara internasional itu menuju ke Batam. Benih lobster itu hendak dikirimkan ke Vietnam.
Polisi menangkap dan menahan tujuh tersangka yang berperan dalam pengungkapan pengiriman ilegal BBL senilai Rp 9,2 miliar itu. “Peran para tersangka dalam kasus ini termasuk meloloskan barang, mengemas, mengurus surat muat udara, serta berkoordinasi dengan pihak tertentu untuk menyelundupkan benih bening lobster,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung, Rabu 11 Juni 2025.
Dua tersangka penyelundupan benih lobster ini, di antaranya adalah RK dan JS, petugas keamanan gudang kargo Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Ronald, RK dan JS membantu meloloskan paket BBL yang akan dikirim dari pemeriksaan mesin x-ray. “Tiga koli BBL sudah lolos X-Ray dan akan di bawa ke dalam pesawat,” kata Ronald.
Adapun lima tersangka lain adalah AHA, DS, RS, WW dan HN, yang berperan membungkus, membuat surat muat udara hingga mengantarkan benih bening lobster dari Sukabumi ke gudang kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Ronald, RK mendapatkan imbalan Rp 4 juta per koper. Ada empat koper yang lolos sehingga petugas keamanan kargo ini menerima imbalan Rpi 16 juta. Adapun JK memperoleh 2 juta per koper dan para tersangka lainnya menerima imbalan Rp 1 juta.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono,
upaya pengiriman BBL ini berawal ketika polisi menerima laporan dugaan pengiriman benih bening lobster secara ilegal melalui Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) yang berada di area kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 31 Mei 2025.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Yandri, di area Gudang Bangun Desa Logistindo ditemukan empat koli BBL yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan pesawat Batik Air (ID 6864) rute Jakarta (CGK) – Batam (BTH). “Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan tiga koli berisi benih bening lobster,sedangkan satu koli berisi kardus-kardus kosong,” kata Yandri.
Menurut Yandri, paket benih lobster itu dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper.” Koper tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan kardus dan kain untuk dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” kata Yandri.
Setelah mendapatkan informasi soal pengiriman benih bening lobster yang akan dikirim melalui bandara internasional itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan dan menangkap tujuh tersangka. Yandri mengatakan, para tersangka diduga melakukan pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023.(Red)