JAKARTA, Truhtpost – Upaya keberatan Google LLC terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berujung penolakan. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menguatkan Putusan KPPU atas perkara pelanggaran persaingan usaha oleh raksasa digital tersebut dalam penerapan sistem pembayaran Google Play Billing System (GPB System).
Putusan atas perkara No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst dibacakan dalam persidangan terbuka pada Rabu, 19 Juni 2025. Pengadilan menolak seluruh keberatan Google dan menyatakan bahwa perusahaan itu telah terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan, seperti dinyatakan dalam Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2024.
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencurigai pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Google diduga mewajibkan para developer aplikasi yang ingin menggunakan Google Play Store untuk mengadopsi sistem pembayaran GPB System dengan tarif layanan 15%-30%. Developer yang menolak dikenakan sanksi, termasuk penghapusan aplikasi dari toko daring tersebut.
Setelah melalui pemeriksaan menyeluruh sejak Juni 2024 hingga Desember 2024, KPPU menjatuhkan vonis pada 21 Januari 2025. Dalam putusannya, Google LLC dikenai denda sebesar Rp202,5 miliar. Perusahaan juga diwajibkan menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran internal mereka di Google Play Store dan membuka kesempatan bagi developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB), disertai insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.
Google sempat mengajukan keberatan melalui surat resmi tertanggal 7 Februari 2025, namun kini seluruh argumen tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga.
Putusan ini memperkuat posisi KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, termasuk di ranah ekonomi digital.
(Agung)