KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Senilai Rp3,6 Triliun, Pertamina Diminta Transparan, KPPU Tegaskan Pentingnya Persaingan Usaha Sehat

JAKARTA, Truhtpost — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) yang bernilai sekitar Rp3,6 triliun.

Dalam siaran resmi yang diterima, Sabtu (5/7/2025), KPPU menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan dugaan adanya praktik diskriminasi dalam proses pemilihan penyedia proyek. Pertamina diketahui menunjuk langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa melalui mekanisme kompetisi terbuka.

Proyek digitalisasi ini bertujuan untuk memasang sistem pemantauan distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara near real-time di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. Sistem ini difokuskan untuk mendukung pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

KPPU menyatakan bahwa penunjukan langsung tersebut dapat berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang praktik diskriminatif dalam persaingan usaha. KPPU menilai proyek dengan nilai besar dan berdampak langsung terhadap pengeluaran negara sebaiknya dilakukan secara terbuka guna menjamin efisiensi dan kualitas pelaksanaan.

“Seharusnya seluruh pelaku usaha yang memiliki kemampuan diberikan kesempatan yang sama untuk ikut serta,” tulis KPPU dalam pernyataannya.

Terkait hal ini, KPPU juga menyampaikan saran agar pemerintah meninjau kembali kebijakan sinergi antar-BUMN yang dapat memunculkan hambatan usaha serta mengurangi tingkat kompetisi di sektor tertentu.

Sementara itu, pihak PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan KPPU.

“Kami menghormati kewenangan KPPU dan siap memberikan penjelasan yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar perwakilan resmi dari Pertamina Patra Niaga, sebagaimana dilansir dari sejumlah media nasional.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya KPPU dalam menjaga iklim persaingan yang adil dan transparan, terutama pada proyek-proyek strategis yang menggunakan dana publik dalam skala besar.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari KPPU mengenai kesimpulan atau temuan akhir dari kasus ini. (Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top