Medan – Truthpost.id
Bisnis narkoba di club malam di Medan semakin marak, salah satunya club malam Station yang berlokasi di Jalan Brigjend Katamaso Kelurahan Aur, Kecamatam Medan Maimun, Medan diduga bebas memperjual balikan narkoba jenis ekstasi (inex).
Berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh awak media, pengunjung yang keluar masuk dari club malam tersebut kerap dalam keadaan fly.
Salah seorang warga berinisial B yang tinggal tidak jauh dari lokasi hiburan malam Station mengatakan, transaksi narkoba di club tersebut sudah bukan rahasia umum lagi. Kami warga sini tau lah bang, pasti ada transaksi narkoba secara terselubung di tempat itu, tutur B kepada wartawan.
Guna menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba, masyarakat meminta Polisi bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang disinyalir bebas memperjual belikan narkoba.
Pihak kepolisian agar tidak tebang pilih dalam merazia Tempat Hiburan Malam di Medan, sesekali coba lakukan razia di club malam Station, seru warga sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya. Warga juga menegaskan, jika terbukti di club Malam Station sarang peredaran narkoba, Pemko Medan melalui instansi terkait harus menutup dan mencabut izin operasional club malam tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bersama, beberapa hari yang lalu Polda Sumut melayangkan rekomendasi kepada Pemda untuk menutup serta mencabut izin operasional 3 tempat hiburan malam yakni studio 21 Pematang Siantar, D’Red Jalan Gagak Hitam Medan dan Dragon Jalan H. Adam Malik Medan. Patut juga Polda Sumut merekomendasikan hal yang sama terhadap tempat hiburan malam Station Medan apabila terbukti melanggar peraturan.(***)