DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Integrasi NIK untuk Layanan Perpajakan

JAKARTA, Truthpost – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan perpajakan.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

PKS ini merupakan langkah strategis dalam rangka mendukung reformasi perpajakan nasional, khususnya dalam penguatan tata kelola dan integrasi data administrasi perpajakan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini adalah bentuk integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Bimo menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi validasi dan pemutakhiran data kependudukan berbasis NIK, serta penyediaan layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil atas dukungan dan sinergi yang terjalin, khususnya dalam mewujudkan kerja sama pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan bagi layanan DJP.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pelaksanaan kerja sama ini. Menurutnya, secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pelayanan publik hingga penegakan hukum.

“Pemanfaatan data kependudukan oleh DJP merupakan bagian dari pemanfaatan strategis untuk pelayanan publik yang lebih efisien dan akurat,” ujar Teguh.

Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berharap sistem pelayanan pajak dapat menjadi lebih terintegrasi, akuntabel, dan berbasis data tunggal nasional. (Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top