Medan – Truthpost.id
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Sabtu (13/9/2025) dan Minggu (14/9/2025) sore di Jalan Sosro, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Sosialisasi yang turut dihadiri Kepling VIII Kelurahan Bantan, Abdi Roy Hamami Tanjung, serta mayoritas peserta dari kalangan ibu-ibu ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan, menjaga, dan memelihara ketenteraman serta ketertiban umum di Kota Medan.
“Perda ini hadir agar kita semua bisa hidup dalam lingkungan yang aman, tenteram, dan disiplin. Ketenteraman artinya bebas dari ancaman maupun rasa takut, sedangkan ketertiban berarti adanya perilaku taat hukum, norma agama, sosial, dan aturan yang berlaku,” ujar Edwin.
Lebih jauh, Edwin menguraikan isi Perda mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, hingga ruang lingkup ketertiban umum yang meliputi tertib jalan dan lalu lintas, tertib bangunan, tertib sungai, tertib kependudukan, hingga tertib sosial. Ia juga menegaskan bahwa penegakan Perda menjadi kewenangan Satpol PP bersama PPNS sesuai aturan hukum yang berlaku.
Gotong Royong dan Adminduk
Dalam kesempatan itu, Edwin menekankan pentingnya menghidupkan kembali semangat gotong royong sebagai budaya yang mampu memperkuat ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan warga soal pentingnya kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk). “Jangan menunggu terdesak baru mengurus. KTP, KK, akta kelahiran, hingga dokumen pernikahan adalah dasar penting bagi warga. Jangan sampai ada yang tidak memilikinya, atau bahkan bermasalah dengan NIK ganda,” pesannya.
Melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro, ia menyatakan siap membantu warga dalam pengurusan Adminduk.
Tanggapan Warga
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi dialog interaktif. Enam warga, antara lain Fitri Harfiah, Wagino, Jayanti Abdillah, Abdul Gafur, Siti Aisyah Nasution, dan Afrida Simanjuntak, menyampaikan tanggapan seputar masalah Adminduk yang belum lengkap.
Sementara itu, Abdul Gafur mengusulkan agar DPRD maupun pemerintah juga mengadakan pelatihan keterampilan berwirausaha guna membantu masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang semakin sulit.
“Kesadaran masyarakat merupakan wujud nyata keberhasilan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tutup Edwin.