TRUTHPOST.ID, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk International Community Service Program 2025. Forum ini mengangkat tema “Enhancing Understanding of Anti-Competitive Practices in Franchise Models: A Comparative Case Study of Indonesia and Hongkong.”
Acara berlangsung di Ruang DPF Fakultas Hukum USU, Senin (29/9/2025), dengan menghadirkan akademisi, pelaku usaha, UMKM, mahasiswa, hingga perwakilan pemerintah daerah. Diskusi digelar secara luring dan daring.
FGD dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.H., serta menghadirkan dua pembicara utama: Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.LI. (Guru Besar FH USU) dan Ridho Pamungkas (Kepala Kanwil I KPPU). Diskusi dipandu Dr. Robert, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Prof. Ningrum menekankan perlunya keseimbangan antara keberpihakan terhadap UMKM dengan penerapan prinsip pasar bebas. Menurutnya, penyusunan regulasi ritel modern harus cermat agar tidak mengorbankan ekonomi lokal, tetapi tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, Ridho Pamungkas menyoroti kondisi industri ritel berjaringan di Indonesia. Ia mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari ekspansi minimarket, kebijakan moratorium gerai baru di beberapa daerah, hingga praktik waralaba terselubung yang berpotensi menciptakan persaingan semu.
“Ritel modern adalah bagian dari dinamika pasar. Tantangannya adalah memastikan persaingan berjalan sehat, UMKM mendapat akses pasar, dan konsumen tetap memperoleh harga yang kompetitif dengan pilihan produk beragam,” kata Ridho.
Diskusi juga membandingkan praktik di Hong Kong, di mana Hong Kong Competition Commission (HCC) berperan aktif menjaga keterbukaan pasar serta menindak praktik monopoli, sehingga persaingan tetap efisien.
Lebih dari seratus peserta mengikuti kegiatan ini, baik secara langsung maupun daring. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk akademisi FH Universitas Medan Area (UMA), FH Universitas Samudra (UNSAM), Bappeda Tapanuli Selatan, dan DPMPTSP Mandailing Natal.
Forum ini diharapkan menjadi ruang bertukar gagasan lintas negara untuk merumuskan regulasi ritel modern yang adil, mendorong sinergi antara ritel besar dan UMKM, serta menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan perlindungan konsumen.
KPPU menegaskan akan terus memperkuat komitmen dalam menciptakan iklim persaingan sehat di sektor ritel modern, agar keberadaan jaringan ritel tidak menggeser peran UMKM.
(Agung)