Mandailing Natal, Truhtpost – Mengawali tahun 2025, Polda Sumatera Utara bersama jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam menindak berbagai aktivitas ilegal, termasuk penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah hukumnya.
Salah satu aksi tegas tersebut dilakukan oleh Polres Mandailing Natal pada Jumat (17/1/2025) di Kecamatan Kotanopan, Kelurahan Jambur Tarutung. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., bersama tim gabungan TNI-Polri dan instansi terkait.
Langkah Tegas di Lokasi Tambang
Operasi dimulai dengan apel kesiapan pukul 09.00 WIB di Kelurahan Jambur Tarutung. Dalam pengarahan, Kapolres Madina menegaskan pentingnya menghentikan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan masyarakat.
Setelah apel, tim bergerak menuju lokasi tambang. Sesampainya di lokasi, aparat langsung menyita alat-alat tambang ilegal, termasuk domfeng dan cetek, serta membongkar camp milik penambang. Masyarakat yang masih melakukan aktivitas tambang diminta untuk menghentikan kegiatan mereka dan meninggalkan lokasi.
Kapolres Madina juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tambang ilegal, baik dari segi keselamatan maupun dampaknya terhadap lingkungan. “Ini adalah langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari kerusakan. Kami akan terus melakukan penindakan hingga aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan,” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K.
Apresiasi dari Kapolda Sumut
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F. SIK., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Madina dan semua pihak yang terlibat dalam penindakan tersebut. “Kami mengapresiasi sinergi antara personel kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat yang mendukung kelancaran operasi ini,” ujar Kombes Hadi, Sabtu (18/1/2025).
Meski masih ditemukan masyarakat yang melakukan tambang ilegal, polisi memastikan penindakan berjalan lancar tanpa perlawanan. Masyarakat yang diberikan imbauan langsung menghentikan aktivitasnya.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan dapat menimbulkan bencana lingkungan,” pungkas Kombes Hadi.
Komitmen Berkelanjutan
Polda Sumut memastikan penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan guna melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara.
Truthpost.id
Pemberitaan | Kebenaran | Tanpa Kompromi