LANGKAT, TRUTHPOST – Narapidana Lapas Narkotika Langkat menjalani asesmen sebagai bagian dari program amnesti Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (18/01/2025). Pelaksanaan asesmen ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.02-51 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti.
Asesmen dilakukan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana untuk memilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang layak menerima amnesti. Program ini menjadi langkah selektif untuk mengurangi over kapasitas di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Lapas Narkotika Langkat.
Proses asesmen yang dilakukan secara komprehensif mencakup wawancara mendalam, analisis laporan asesor, serta penilaian aspek psikologis dan sosial. Hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar pertimbangan Presiden dalam memutuskan pemberian amnesti.
Selanjutnya, WBP yang telah menjalani asesmen akan mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memperkuat pengusulan amnesti. Pengusulan ini ditujukan kepada WBP yang memenuhi kriteria tertentu, seperti yang telah dijelaskan kepada para narapidana.
Kalapas Narkotika Langkat, Fauzi Harahap, melalui Kasi Binadik Horas Siregar, menjelaskan bahwa asesmen ini melibatkan kajian mendalam mengenai latar belakang WBP, termasuk perilaku selama menjalani masa pidana, potensi resosialisasi, serta dampak sosial dari pemberian amnesti.
“Pendekatan kami selalu berbasis data dan fakta. Dengan prinsip kehati-hatian, kami memastikan bahwa setiap usulan amnesti benar-benar layak dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang,” ungkap Horas Siregar.
Dengan asesmen ini, diharapkan program Amnesti Presiden dapat berjalan efektif, memberikan dampak positif bagi WBP yang layak, serta membantu mengurangi over kapasitas. (AGUNG)