Jakarta, Truthpost.id – Hingga akhir tahun 2024, sektor usaha ekonomi digital Indonesia berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp32,32 triliun. Penerimaan tersebut meliputi berbagai jenis pajak, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa di Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Berdasarkan catatan pemerintah, pajak yang dipungut dari PMSE mencapai Rp25,35 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, serta pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun. Pemerintah juga terus memperluas cakupan pelaku usaha yang menjadi pemungut pajak ini, dengan 211 perusahaan telah ditunjuk hingga Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi pajak dari sektor ini untuk menciptakan kesetaraan dalam dunia usaha dan mendukung perekonomian digital yang semakin berkembang.
Pemerintah Terus Memperluas Penunjukan Pemungut Pajak Digital
Pada Desember 2024, pemerintah menunjuk 13 pelaku usaha PMSE baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa di antaranya adalah Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, dan Amazon Mexico. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya mengalami pembetulan data pemungut PPN, dan satu perusahaan, Hotels.com, dicabut statusnya sebagai pemungut PPN.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa hingga saat ini, 174 pelaku usaha PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN yang berjumlah total Rp25,35 triliun. Setoran ini berasal dari tahun 2020 hingga 2024, dengan kontribusi terbesar pada tahun 2024 sebesar Rp8,44 triliun.
Pajak Kripto dan Fintech Sumbang Penerimaan yang Signifikan
Selain PPN PMSE, sektor pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan penerimaan sebesar Rp1,09 triliun. Penerimaan ini terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto dan PPN atas transaksi pembelian kripto melalui platform exchange.
Begitu juga dengan sektor fintech, terutama Peer-to-Peer (P2P) lending, yang telah menyumbang Rp3,03 triliun dari pajak yang dikenakan atas bunga pinjaman. Pajak yang diterima terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Usaha Tetap (BUT), serta PPh 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Pajak SIPP Juga Menjadi Kontributor Penting
Penerimaan dari pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga mengalami kenaikan, dengan total mencapai Rp2,85 triliun pada Desember 2024. Penerimaan ini berasal dari PPh dan PPN atas transaksi pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Ke Depan: Fokus pada Pemerataan dan Potensi Pajak Baru
Pemerintah terus berupaya menciptakan lingkungan yang adil dan seimbang bagi seluruh pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas penunjukan pelaku usaha PMSE, serta menggali potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor digital lainnya. Ini termasuk pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak atas bunga pinjaman di sektor fintech, dan pajak dari transaksi pengadaan barang melalui SIPP.
Dengan langkah ini, diharapkan sektor ekonomi digital semakin berperan dalam perekonomian Indonesia, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara di masa mendatang. (Agung)