MEDAN, TRUHTPOST – Sebuah klaim mengejutkan datang dari seorang bandar narkoba yang baru saja divonis tujuh tahun penjara. Dalam sebuah video yang viral, Endar Muda Siregar, yang kini tengah menjalani hukuman, mengaku bahwa ia rutin menyetor uang sebesar Rp 160 juta setiap bulan kepada sejumlah oknum polisi di Polres Labuhanbatu. Uang tersebut, menurut Endar, diberikan dengan rincian Rp 80 juta untuk kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.
Klaim ini langsung memicu kontroversi di kalangan masyarakat, terutama terkait keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam video tersebut, Endar juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki tuduhan tersebut secara mendalam.
Namun, pihak kepolisian melalui Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, dengan tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Kompol Siti Rohani menyebutkan bahwa Endar Muda Siregar telah diproses hukum dan divonis bersalah dalam kasus narkotika. Ia juga menambahkan bahwa pernyataan Endar dalam video tersebut perlu dicermati dengan hati-hati, karena bisa jadi ada motif lain yang melatarbelakangi pengakuan tersebut.
Endar Muda Siregar bukanlah orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik sabu dengan berat 14,1 gram, uang tunai sebesar Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Selain itu, polisi juga menemukan bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
Menurut laporan kepolisian, penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lainnya, seperti Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan para tersangka tersebut, sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar. Oleh karena itu, penangkapan Endar menjadi langkah penting dalam pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Labuhanbatu.
Meski klaim Endar mengenai adanya setoran kepada polisi sudah dibantah, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut apakah benar ada oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Kompol Siti Rohani menegaskan bahwa jika ada bukti keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkoba, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada bukti yang kuat mengenai keterlibatan oknum, tentu kami akan memprosesnya. Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika,” ujar Kompol Siti Rohani.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengutamakan fakta yang valid.
Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani beberapa kasus narkoba besar lainnya. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024. Setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk upaya praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, berkas perkara DK akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 30 Januari 2025.
Kompol Siti Rohani juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut terus berupaya maksimal dalam pemberantasan narkotika di wilayah tersebut. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan Labuhanbatu bebas dari peredaran narkotika, dan jika ada oknum kami yang terlibat, tindakan tegas akan diambil,” tandasnya.
Klaim yang disampaikan Endar dalam video viral tersebut tentu saja memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa warga mengaku kecewa dan khawatir jika dugaan tersebut benar adanya. “Jika benar ada polisi yang terlibat, itu sangat memalukan. Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan malah ikut terlibat dalam kejahatan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun, sebagian lainnya menilai bahwa klaim tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut. “Kita harus menunggu penyelidikan. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata warga lainnya.
Meski klaim Endar Muda Siregar terkait setoran uang kepada oknum polisi masih dalam penyelidikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi keterlibatan aparat dalam kejahatan narkoba. Hingga kini, polisi belum menemukan bukti konkret yang mendukung tuduhan tersebut. Oleh karena itu, kasus ini tetap akan dilanjutkan dengan proses hukum yang transparan dan adil, serta tetap mengutamakan fakta yang valid dalam setiap informasi yang beredar. (Agung)