Madina – Truthpost.id
Baru beberapa hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum. Ia memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan dan APBDes Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.
Menindaklanjuti perintah tersebut, tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Madina melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, serta rumah salah satu saksi bernama Amiruddin Lintang di Desa Huta Gambir.
Penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) dipimpin Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi, S.H., dan Leo Karnando Caniago, S.H., serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Madina. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan Babinsa TNI AD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Plt. Kajari Madina.
“Pengamanan penggeledahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Intelijen kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum,” jelas Jupri Wandy.
Ia menegaskan seluruh rangkaian kegiatan berjalan profesional, aman, dan kondusif, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Langkah cepat yang diambil Plt. Kajari Madina ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa, terutama terkait dana desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
