BI Perkuat Pengawasan dan Penempatan DHE SDA, Dukung Implementasi PP No. 8/2025

Truthpost.id, Jakarta

Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 yang merevisi PBI Nomor 7 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025, yang mengatur optimalisasi devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam (DHE SDA).

Instrumen Penempatan DHE SDA

Penyesuaian ini bertujuan memperkuat mekanisme penempatan dan pengawasan DHE SDA agar lebih berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. Departemen Komunikasi BI, melalui siaran pers yang disampaikan Ramdan Denny Prakoso pada Senin (10/3/2025), menjelaskan bahwa BI menambahkan beberapa instrumen baru untuk penempatan DHE SDA, termasuk sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI).

Dalam kebijakan terbaru ini, BI menetapkan berbagai instrumen yang dapat digunakan eksportir dan perbankan, antara lain:

  1. Rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing.
  2. Deposito valuta asing di perbankan.
  3. Promissory note valuta asing yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
  4. Instrumen BI, termasuk term deposit operasi pasar terbuka dalam valuta asing.
  5. Sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI).
  6. Instrumen lain yang akan ditetapkan BI sesuai kebutuhan.

Instrumen ini dapat dimanfaatkan eksportir sebagai agunan kredit Rupiah atau transaksi lindung nilai (hedging), sementara perbankan dapat menggunakannya untuk transaksi swap dengan BI.

Pengawasan Ketat

Untuk memastikan implementasi yang efektif, BI akan meningkatkan pengawasan atas pemasukan, penempatan, serta pemanfaatan DHE SDA. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pemanfaatan devisa secara optimal untuk kepentingan pembangunan.

Dengan kebijakan baru ini, BI dan pemerintah berupaya memastikan bahwa DHE SDA benar-benar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, sekaligus memperkuat posisi cadangan devisa nasional. (Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top