BI Tarik Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” TE 1999, Tak Lagi Jadi Alat Pembayaran Sah

Jakarta – TRUHTPOST

Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dari peredaran. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, uang pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, terhitung sejak 31 Januari 2025.

Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan BI dalam mengelola uang rupiah yang beredar di masyarakat. Meski tak lagi dapat digunakan untuk transaksi, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya.

Penukaran Berlaku Hingga 2035

Bagi pemilik Uang Rupiah Khusus tersebut, BI memberikan waktu 10 tahun untuk melakukan penukaran, yakni hingga 31 Januari 2035. Proses penukaran dapat dilakukan di seluruh Bank Umum serta Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Untuk kemudahan layanan, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id. Jadwal dan mekanisme penukaran mengikuti ketentuan operasional yang berlaku di Bank Indonesia.

Ketentuan Penukaran Uang Rupiah Khusus

BI memastikan penggantian uang yang ditukarkan sesuai dengan nilai nominal yang tertera. Namun, ada aturan khusus bagi uang yang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah:

  • Jika fisik uang logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, penggantian diberikan sesuai nilai nominalnya.
  • Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penggantian tidak diberikan.

Kenali Ciri-Ciri Uang yang Ditarik

Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World TE 1999 memiliki desain unik yang menampilkan ilustrasi anak-anak sebagai simbol kepedulian terhadap masa depan generasi mendatang. Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang ini, diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Dengan pencabutan ini, BI kembali menegaskan peranannya dalam menjaga kualitas dan kepercayaan terhadap mata uang rupiah di tengah perkembangan sistem pembayaran yang semakin modern.

(Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top