Hak Monopoli BUMN: Simposium Nasional Soroti Potensi Isu Persaingannya

JAKARTA, Truhtpost – Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan dalam Simposium Nasional bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha” yang digelar oleh Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), Universitas Paramadina, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Senin (30/6).

Forum ilmiah ini menyoroti secara khusus Pasal 86M dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari kebijakan ini. Hadir sebagai pembicara antara lain Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Hukum USU), T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D. (Universitas Indonesia), serta Plt. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip persaingan usaha yang sehat. “Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, KPPU telah memberikan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk penguatan program kepatuhan persaingan dan mitigasi jabatan rangkap.

Para pakar yang hadir dalam forum ini sepakat bahwa dibutuhkan definisi, kriteria, dan indikator yang jelas dalam penyusunan PP sebagai turunan dari Pasal 86M. Selain itu, mereka menekankan pentingnya pelibatan KPPU dalam proses pembahasan regulasi agar tidak mencederai prinsip persaingan usaha.

Simposium ini turut dihadiri Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU periode 2018–2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris.

(Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top