Kanwil DJP Sumut I Buka Pojok Pajak untuk Permudah Pelaporan SPT

Medan – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I membuka layanan Pojok Pajak di berbagai lokasi di Kota Medan dan Binjai. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hingga 21 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak 201.388 SPT telah diterima. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 7,88 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan 99,62 persen di antaranya dilaporkan secara elektronik.

Berikut jadwal dan lokasi layanan Pojok Pajak yang dibuka hingga akhir Maret 2025:

  • Sun Plaza (22-29 Maret, 11.30-15.30 WIB)
  • Deli Park Mall (20-29 Maret, 11.30-15.30 WIB)
  • Manhattan Times Square (19-29 Maret, 10.30-15.30 WIB)
  • Plaza Medan Fair (12-29 Maret, 11.30-15.30 WIB)
  • Tiara Brastagi (19-27 Maret, 11.30-15.30 WIB)
  • Binjai Mall (22-23 Maret, 11.30-15.30 WIB)
  • CFD Lapangan Merdeka Binjai (23 Maret, 07.00-10.00 WIB)
  • Mall Pelayanan Publik Kota Medan (setiap hari kerja, 08.00-15.00 WIB)

Pada akhir pekan dan hari libur tanggal 22, 23, 28, dan 29 Maret, layanan akan dibuka hingga pukul 17.00 WIB.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan kemudahan akses layanan bagi wajib pajak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga batas waktu berakhir.

“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id. Jika mengalami kendala, bisa meminta bantuan di Kantor Pajak atau Pojok Pajak yang telah disediakan,” ujarnya.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2025. Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu. (Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top