Jakarta, Truthpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menyoroti dugaan persaingan usaha tidak sehat terkait penjualan pendingin udara (AC) merek AUX di Indonesia. Setelah proses pemberkasan rampung, perkara ini resmi naik ke tahap Sidang Majelis Komisi, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Komisi pada 12 November 2025 di Jakarta.
Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang berhubungan dengan grup global AUX, yaitu Ningbo AUX Electric Co., Ltd, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai distributor eksklusif AUX di Indonesia.
AUX Electric dan AUX Exim merupakan bagian dari AUX Group, perusahaan multinasional asal Tiongkok yang sudah berkecimpung sejak 1986 di bidang HVAC. Sementara TCHS bergerak dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin, dan saat ini menjadi satu-satunya distributor resmi AC AUX di Indonesia.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari pemutusan kerja sama secara sepihak oleh AUX Electric dan AUX Exim terhadap distributor lama mereka, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST)—perusahaan yang selama dua dekade mengembangkan pasar AC AUX di Indonesia. Menurut KPPU, penghentian kerja sama ini didahului oleh berbagai hambatan usaha yang dialami PT BEST hingga akhirnya mengganggu kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.
Setelah kerja sama itu berakhir pada 2024, AUX Group kemudian menunjuk TCHS sebagai mitra baru. Rangkaian peristiwa inilah yang membuat KPPU menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait persaingan usaha.
Pada tahap sidang nanti, KPPU akan mempertemukan Investigator dan para Terlapor untuk menyampaikan dugaan, bantahan, serta menghadirkan saksi dan ahli di hadapan Majelis Komisi. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 November 2025.
Apabila terbukti bersalah, para Terlapor berpotensi dikenakan denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih, atau 10 persen dari nilai penjualan pada pasar yang terkait selama masa dugaan pelanggaran berlangsung.
(JBR/15)
