Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Legalisasi Tanah Berbasis HAM

Jakarta, Truhtpost – Dalam upaya meningkatkan administrasi pertanahan yang berbasis pada penghormatan hak asasi manusia (HAM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN, dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri HAM Natalius Pigai.

Dalam diskusi yang berlangsung hampir satu jam, Menteri Nusron Wahid menyoroti dua isu utama, yakni pentingnya penataan administrasi pertanahan agar tidak melanggar HAM serta mekanisme sertifikasi tanah yang adil bagi masyarakat.

“Kami membahas bagaimana sertifikasi tanah, seperti hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak milik, dapat berjalan tanpa mengganggu dan melanggar hak-hak masyarakat,” ungkap Nusron.

Salah satu fokus pembahasan adalah penyertipikatan tanah ulayat. Nusron mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertipikatkan 9.720.877 m² tanah ulayat dari berbagai daerah. Namun, ia juga mengakui masih terdapat tantangan besar terkait pengakuan hak adat.

“Kita harus menuntaskan pengakuan terhadap hak adat, batas-batas HPL murni, dan kawasan hutan. Dengan begitu, semuanya dapat terdaftar secara transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai memberikan apresiasi atas pencapaian Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam menyediakan sertifikat komunal bagi tanah ulayat. “Tidak banyak negara di dunia yang memberikan sertifikat komunal. Ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi,” kata Natalius.

Rapat ini turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top