Ketua KPPU Minta Gubernur Lampung Tinjau Ulang Larangan Distribusi Gabah Keluar Daerah

JAKARTA, truthpost –Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut dua regulasi daerah yang dinilai menghambat persaingan usaha dan merugikan petani lokal. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, secara resmi menyampaikan saran dan pertimbangan tersebut kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terkait Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 yang mengatur distribusi gabah.

Kedua aturan tersebut, menurut KPPU, membatasi distribusi gabah keluar daerah, yang berdampak langsung pada turunnya daya tawar petani, keterbatasan akses pasar, serta penurunan harga jual gabah di tingkat petani. “Pembatasan distribusi ini berisiko mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil dan menengah, serta merugikan petani yang seharusnya bisa mendapatkan harga lebih kompetitif dari luar daerah,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU, Minggu (28/7/2025).

Dalam analisis yang dilakukan melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan bahwa kebijakan distribusi gabah Lampung cenderung diskriminatif dan membuka potensi dominasi pasar oleh segelintir pelaku usaha. Aturan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan bertentangan dengan berbagai regulasi nasional lainnya seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan, serta Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.

Sebagai salah satu sentra produksi gabah nasional, Lampung menghasilkan sekitar 2,79 juta ton gabah kering giling pada tahun 2024. Namun, ironisnya, kebijakan pembatasan distribusi justru mempersempit ruang gerak petani dalam menjual hasil panennya, terutama saat panen raya ketika industri lokal tidak mampu menyerap seluruh hasil produksi. KPPU juga menyoroti minimnya jumlah penggilingan padi skala besar di Lampung sebagai faktor penghambat efisiensi rantai distribusi.

“Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) di Lampung masih sering berada di bawah angka 100. Artinya, biaya produksi dan konsumsi petani lebih tinggi daripada pendapatan mereka,” tambah Ifan.

Atas dasar tersebut, KPPU merekomendasikan tiga langkah strategis kepada Pemerintah Provinsi Lampung:

  1. Mencabut Pasal 5 ayat (2) dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017.
  2. Mencabut Pasal 11 dalam Pergub Nomor 71 Tahun 2017.
  3. Menyusun kebijakan alternatif yang tetap menjamin pasokan gabah bagi industri penggilingan lokal, namun tanpa melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU menegaskan akan terus memantau tindak lanjut dari rekomendasi ini sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023. “Diperlukan keseimbangan dalam kebijakan, antara menjaga ketersediaan bahan baku dalam daerah dan melindungi hak petani untuk memperoleh harga terbaik. Tata niaga gabah di Lampung harus adil dan kompetitif,” pungkas Ifan.

Dengan pencabutan regulasi yang dinilai bermasalah ini, KPPU berharap ekosistem pertanian di Lampung akan menjadi lebih sehat, transparan, dan menguntungkan para pelaku utama—yakni petani. (Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top