Truhtpost, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas langkah strategis menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen DPR RI dalam membentuk iklim usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital saat ini. Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut telah resmi dibentuk di Komisi VI DPR RI, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyatakan kesiapan penuh lembaganya untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan revisi, termasuk menyampaikan masukan berbasis data serta hasil kajian kepada Panja maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Amandemen UU No. 5 Tahun 1999 sudah menjadi kebutuhan mendesak. Dalam menghadapi tantangan era digital dan masuknya pelaku usaha global lintas negara, Indonesia perlu perangkat hukum yang kuat dan visioner,” ungkap Fanshurullah.
Perlu diketahui, revisi undang-undang ini sempat mendekati pengesahan pada tahun 2018 namun tertunda karena sejumlah alasan strategis. Saat ini, seiring dengan meningkatnya tantangan seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, hingga batas yurisdiksi pelaku usaha lintas negara, urgensi pembaruan regulasi semakin tidak bisa dihindari.
UU No. 5/1999 yang telah berlaku selama 25 tahun ini pun tercatat sudah tiga kali diuji melalui Mahkamah Konstitusi, menandakan dinamika dan tantangan hukum yang terus berkembang.
KPPU berharap revisi ini akan memperkuat pondasi hukum persaingan usaha nasional dan menjaga iklim investasi tetap sehat dan adil bagi semua pelaku usaha.
(Kontributor: Agung)