KPPU Buka Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok

JAKARTA, Truhtpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Komisi terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd. Sidang perdana berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Dalam laporan tersebut, TikTok diduga terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham selama 88 hari kerja.

Keterlambatan itu menjadi sorotan karena sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah menyetujui transaksi akuisisi Tokopedia oleh TikTok secara bersyarat, setelah kedua pihak menyetujui seluruh syarat dan jadwal pelaksanaan yang diajukan investigator. Namun, perkara yang kini disidangkan merupakan hasil investigasi atas potensi pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu terkait tidak disampaikannya pemberitahuan akuisisi dalam batas waktu yang ditentukan.

Sebagai informasi, transaksi ini mengakibatkan TikTok menjadi pemegang mayoritas saham Tokopedia sebesar 75,01%, sementara 24,99% sisanya dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. TikTok sendiri membentuk entitas khusus untuk akuisisi ini, dengan tujuan kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dan memisahkan sistem media sosial dari aktivitas e-commerce.

Tanggal efektif pengambilalihan saham terjadi pada 31 Januari 2024. Berdasarkan regulasi, batas waktu maksimal penyampaian notifikasi ke KPPU adalah 30 hari kerja, yaitu hingga 19 Maret 2024. Namun, notifikasi yang masuk saat itu tidak dilakukan langsung oleh pihak pengambil alih. Karena tidak sesuai ketentuan, KPPU membatalkan pemberitahuan tersebut pada 7 Agustus 2024. Akibatnya, TikTok dianggap tidak melakukan notifikasi hingga tenggat waktu, yang memicu dimulainya penyelidikan sejak 8 Agustus 2024.

Mengacu pada Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, keterlambatan dihitung sejak hari ke-31 setelah pengambilalihan efektif hingga dimulainya penyelidikan. Investigator pun menyimpulkan adanya keterlambatan selama 88 hari kerja dan menduga TikTok melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 55 PP No. 57 Tahun 2010.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan pelaku usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran. KPPU menegaskan proses ini sebagai bagian dari komitmennya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Tanah Air.

(Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top