KPPU Denda Trusty Cars Rp1,5 Miliar karena Terlambat Notifikasi Akuisisi MPMRent

Jakarta, TRUHTPOST – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Trusty Cars Pte. Ltd. akibat keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi akuisisi saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent).

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada 24 Februari 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Majelis Komisi yang terdiri dari Budi Joyo Santoso sebagai Ketua serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota, menyatakan bahwa Trusty Cars terbukti melanggar ketentuan wajib notifikasi dalam proses akuisisi tersebut.

Trusty Cars, yang merupakan bagian dari platform otomotif Singapura Carro, bergerak di berbagai layanan otomotif, termasuk penjualan kendaraan bekas, pembiayaan, serta perawatan dan penyewaan mobil di Asia Tenggara. Akuisisi ini dilakukan pada 31 Mei 2022, di mana Trusty Cars mengambil alih sebanyak 5.189.676.882 lembar saham MPMRent—setara dengan 50% kepemilikan saham—dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM).

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, setiap transaksi akuisisi yang memenuhi ambang batas tertentu wajib dilaporkan ke KPPU dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara hukum. Dalam kasus ini, batas akhir notifikasi jatuh pada 12 Juli 2022, namun Trusty Cars baru menyampaikan laporan pada 28 Juli 2022—terlambat selama 12 hari kerja.

Majelis Komisi mempertimbangkan beberapa faktor dalam keputusannya, termasuk sikap kooperatif Trusty Cars selama persidangan serta pengakuan atas pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, KPPU juga mencatat bahwa transaksi ini tidak menimbulkan potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan KPPU Nomor A118822 tertanggal 28 Juli 2022.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Trusty Cars sebagai konsekuensi atas keterlambatan notifikasi tersebut.

(agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top