KPPU Gelar Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Jembatan di Rokan Hilir

Jakarta, Truhtpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan dalam tender proyek pembangunan Jembatan Sintong, Kabupaten Rokan Hilir, tahun 2023. Dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh Investigator KPPU dalam sidang perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, di Kantor KPPU, Jakarta.

Sidang dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis, dengan Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persekongkolan dalam proses tender yang bernilai Rp54 miliar tersebut.

Lima Pihak Diduga Terlibat

Dalam perkara ini, KPPU menetapkan lima pihak sebagai Terlapor, yaitu:

  1. PT Arkindo (Terlapor I)
  2. PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II)
  3. CV Sarana Chaini (Terlapor III)
  4. CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV)
  5. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir (Terlapor V)

Proses tender dimulai dengan pengumuman pada 4 April 2023, diikuti dengan penetapan pemenang pada 17 April 2023. PT Arkindo ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp51,56 miliar. Namun, Investigator KPPU menemukan dugaan adanya persaingan semu yang mengarah pada persekongkolan.

Dugaan Persekongkolan

Investigator KPPU mengungkap beberapa indikasi yang memperkuat dugaan adanya persekongkolan, di antaranya:

Kesamaan dokumen penawaran antara PT Arkindo (Terlapor I) dan CV Sarana Chaini (Terlapor III).

Kesamaan alamat IP antara PT Arkindo (Terlapor I) dengan CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV), serta antara PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II) dengan CV Sarana Chaini (Terlapor III).

Kesamaan format penghitungan harga di antara seluruh Terlapor, termasuk kemiripan dalam dokumen harga antara Terlapor II dan Terlapor III.

Peran Pokja Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir (Terlapor V) yang diduga mengabaikan kejanggalan dalam proses tender.

Berdasarkan temuan tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menduga pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Sidang Berlanjut 4 Maret 2025

Sidang kali ini merupakan yang ketiga, setelah dua kali pemanggilan sebelumnya pada 13 dan 19 Februari 2025 tidak dihadiri oleh para Terlapor. Pemeriksaan Pendahuluan akan berlangsung hingga 26 Maret 2025, dengan agenda lanjutan pada 4 Maret 2025 untuk memeriksa kelengkapan alat bukti berupa dokumen dan surat pendukung.

Sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, para Terlapor memiliki hak untuk mengajukan mekanisme Pemeriksaan Cepat jika mereka mengakui semua dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam LDP.

Kasus ini akan terus bergulir, dengan KPPU memastikan proses hukum berjalan transparan untuk menegakkan persaingan usaha yang sehat.

(Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top