KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd.

Jakarta, Truthpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. akibat keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Position Partners Pty. Ltd. (kini bernama Aptella Pty., Ltd.) yang dilakukan pada 2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut terlambat 1 hari kerja dalam melakukan notifikasi merger dan akuisisi, melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza menetapkan:

  1. Mitsui & Co., Ltd. (Terlapor I) dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. (Terlapor II) dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tersebut.
  2. Keduanya dijatuhi denda secara tanggung renteng sebesar Rp1 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara melalui bank dengan kode penerimaan 425812.
  3. Perusahaan wajib menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU.
  4. Seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan bahwa aturan notifikasi merger dan akuisisi wajib dipatuhi tepat waktu untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. (Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top