KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar atas Pelanggaran Penjualan Truk Merek Sany

JAKARTA, Truthpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp449 miliar kepada tiga terlapor dari kelompok usaha Sany Group dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat terkait penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 ini dibacakan pada Senin (5/8/2025) dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan menyangkut pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini melibatkan empat perusahaan, yaitu:

Terlapor I: Sany International Development, Ltd.

Terlapor II: PT Sany Indonesia Machinery

Terlapor III: PT Sany Heavy Industry Indonesia

Terlapor IV: PT Sany Indonesia Heavy Equipment

Dalam sidang, KPPU mengungkap bahwa Sany International menunjuk dua dealer non-eksklusif, yakni PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian unit truk dan suku cadang tetap dilakukan melalui Terlapor II dan III, menyebabkan dealer mengalami perlakuan diskriminatif hingga akhirnya tersingkir dari pasar.

Rincian Putusan Majelis Komisi:

  1. Keempat terlapor terbukti melanggar Pasal 14 UU No. 5/1999 (integrasi vertikal).
  2. Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b (penguasaan pasar).
  3. Keempat terlapor juga melanggar Pasal 19 huruf d (diskriminasi).
  4. Tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran).
  5. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b.

Denda yang dijatuhkan:

Terlapor II: Rp360 miliar

Terlapor III: Rp57 miliar

Terlapor IV: Rp32 miliar

Ketiga denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda bidang persaingan usaha dengan kode penerimaan 425812 melalui bank pemerintah.

Selain sanksi finansial, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer serta sistem distribusi truk dan suku cadang Sany di Indonesia. Keempat terlapor diwajibkan melaksanakan seluruh isi putusan maksimal 30 hari setelah menerima pemberitahuan.

Jika mengajukan keberatan, Terlapor I dan II diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari total denda paling lambat 14 hari setelah menerima putusan.

KPPU Tegas Hadapi Pelaku Usaha

Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Ini merupakan denda terbesar dalam sejarah KPPU setelah kasus Google. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha, baik asing maupun domestik, bahwa KPPU tidak main-main dalam menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Deswin.

KPPU juga merekomendasikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kegiatan usaha yang dijalankan oleh Terlapor II, III, dan IV.

Untuk informasi lebih lanjut, jurnalis dapat menghubungi KPPU melalui email di [email protected] atau mengakses laman resmi www.kppu.go.idl. (agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top