KPPU Jatuhkan Denda Rp5 Miliar kepada Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd.

Jakarta, Truthpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC) terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Emerald Australia Pty. Ltd. Perkara ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kasus ini bermula dari transaksi akuisisi saham Emerald Grain Pty. Ltd yang dilakukan LDC pada tahun 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut terlambat 9 hari kerja dalam menyampaikan notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Majelis Komisi KPPU yang diketuai Hilman Pujana, dengan anggota Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, memutuskan bahwa LDC terbukti melanggar ketentuan tersebut. Dalam amar putusan, KPPU memerintahkan:

  1. LDC membayar denda sebesar Rp5 miliar ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha, melalui bank dengan kode penerimaan 425812.
  2. Perusahaan wajib menyerahkan bukti pembayaran kepada KPPU.
  3. Pelaksanaan pembayaran dan pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan bahwa sanksi ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar mematuhi kewajiban notifikasi merger dan akuisisi tepat waktu demi menjaga iklim persaingan yang sehat di Indonesia. (Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top