KPPU Kanwil I Laporkan Capaian Penegakan Hukum dan Advokasi Persaingan Usaha Semester I Tahun 2025

Medan, Truthpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melaporkan kinerja pengawasan persaingan usaha dan kemitraan sepanjang Semester I Tahun 2025. Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menegaskan bahwa lembaganya terus memperkuat peran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.

Hingga pertengahan tahun 2025, KPPU Kanwil I telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor. Salah satu laporan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang saat ini tengah dalam proses penelaahan lebih lanjut.

Dalam aspek penegakan hukum, Kanwil I turut menangani perkara penting, seperti perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir. Empat pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama dua tahun di Provinsi Riau.

Di sektor pangan, KPPU melakukan serangkaian inspeksi mendadak bersama Satgas Pangan dan instansi terkait di pasar dan kilang padi di Sumatera Utara. Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga jelang hari besar keagamaan, serta menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras.

Sementara itu, pengawasan di sektor ekonomi digital dilakukan melalui survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan, disertai dialog dengan Dinas Perhubungan dan perusahaan aplikator. Fokus pengawasan meliputi struktur tarif, program promosi, serta transparansi hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi.

KPPU juga tengah melakukan kajian atas pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan, serta turut mengawal pelaksanaan program strategis nasional seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih.

Dalam hal advokasi, KPPU Kanwil I berhasil memfasilitasi kesepakatan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara eksportir karet dan operator pelabuhan. Hasilnya adalah penurunan tarif yang menyeimbangkan kepentingan pengguna dan penyedia jasa.

“Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil,” pungkas Ridho Pamungkas. (Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top