KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Hambatan Usaha oleh Tiga Pihak Terkait PT Laboratorium Medio Pratama

JAKARTA, Truthpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam perkara yang melibatkan tiga pihak terkait PT Laboratorium Medio Pratama. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 ini digelar pada 29 Juli 2025 di Jakarta.

Perkara tersebut mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait dugaan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan serta tindakan yang menghambat produksi dan pemasaran.

Majelis Komisi yang memimpin sidang terdiri dari Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua, didampingi oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota Budi Joyo Santoso. Dalam sidang tersebut, tim Investigator menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).

Tiga Terlapor dalam perkara ini adalah PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) sebagai Terlapor I, Herdanu Ridwan sebagai Terlapor II, dan Allen sebagai Terlapor III. Ketiganya kembali tidak hadir dalam persidangan, meskipun telah menerima panggilan resmi untuk ketiga kalinya.

LDP menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan persekongkolan yang bertujuan menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan pelanggaran mencakup pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah serta tindakan yang berpotensi menghentikan produksi dan pemasaran perusahaan.

Investigator juga mengungkapkan bahwa Terlapor II diduga melakukan sejumlah tindakan yang merugikan PT Laboratorium Medio Pratama. Tindakan tersebut antara lain rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi secara sepihak, serta pengambilalihan aset perusahaan yang menyebabkan terganggunya operasional.

Mengingat ketidakhadiran ketiga Terlapor dalam tiga kali sidang berturut-turut, Majelis Komisi mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Berdasarkan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU berwenang meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak-pihak yang mangkir, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun ahli.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah dibacakan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara ini dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang. (Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top