KPPU Pantau Lonjakan Harga Pangan di Awal Ramadhan 1446 H

Jakarta, TRUHTPOST – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan terhadap harga pangan di berbagai wilayah Indonesia menjelang Ramadhan 1446 H. Pemantauan ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan konsumen.

Dalam forum daring bersama media pada 4 Maret 2025, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyampaikan bahwa survei dilakukan di tujuh wilayah kantor KPPU dengan fokus pada 17 komoditas pangan yang mengalami lonjakan permintaan. Hasilnya, ditemukan bahwa beberapa harga komoditas berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Temuan KPPU:

  • Beras Medium & Premium: Dijual di atas HET di hampir seluruh wilayah, dengan harga tertinggi Rp16.000/kg di Samarinda.
  • Telur Ayam: Harga tertinggi tercatat di Samarinda, mencapai Rp63.000/kg atau 110% di atas HAP.
  • Daging Sapi: Harga tertinggi di Lampung, mencapai Rp185.000/kg atau naik 32% dari HAP.
  • Bawang Putih: Seluruh pasar tradisional menjual di atas HAP, dengan harga tertinggi Rp46.000/kg di Bandung.
  • Minyak Goreng Curah & “Minyak Kita”: Mayoritas dijual di atas HET, dengan harga tertinggi Rp28.000/liter di Samarinda.
  • Cabai Rawit: Harga tertinggi di Bandung, Rp85.000/kg atau 49% lebih tinggi dari HAP.
  • Gula Pasir: Umumnya di atas HAP, kecuali di Surabaya dan Lampung.

Dari hasil pemantauan, KPPU mencatat bahwa ketersediaan stok pangan di pasar tradisional dan modern masih terjaga, meskipun ditemukan kelangkaan beras medium di beberapa wilayah serta keterbatasan stok minyak goreng “Minyak Kita” di Lampung, Bandung, dan Yogyakarta.

Langkah KPPU:
KPPU akan terus mengawasi harga dan distribusi bahan pokok untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen, seperti penahanan stok, persekongkolan harga, dan pembagian wilayah pasar. KPPU juga akan bekerja sama dengan pemerintah dalam menindaklanjuti temuan ini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pengawasan ketat terhadap harga pangan menjelang Ramadhan.

“Kami terus memantau pergerakan harga dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujar Eugenia Mardanugraha.

KPPU mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran persaingan usaha melalui kanal resmi KPPU. Informasi lebih lanjut dapat diakses di website KPPU atau melalui media sosial @KPPU di X, Facebook, Instagram, dan Threads.

(Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top