KPPU Siapkan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Peran UMKM dan Risiko Monopoli

JAKARTA, truthpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mematangkan sejumlah rekomendasi strategis bagi Pemerintah untuk mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokus utama KPPU adalah memastikan kebijakan publik berpihak pada kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mencegah potensi praktik monopoli dalam implementasi program tersebut.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan aktif, KPPU telah menggerakkan Kantor Wilayahnya di berbagai daerah untuk memantau pelaksanaan program MBG. Bahkan, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandar Lampung pada Sabtu (26/7/2025).

Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah untuk memastikan asupan gizi bagi pelajar dan ibu hamil, termasuk di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Meski memiliki tujuan mulia, KPPU mencatat adanya tantangan di tingkat struktural dan kelembagaan, terutama dalam proses kemitraan serta mekanisme distribusi.

BGN membuka kesempatan bagi yayasan atau lembaga untuk menjadi mitra pelaksana melalui pendaftaran terbuka di situs resminya. Setiap calon mitra wajib menyerahkan dokumen legal, laporan keuangan, dan lokasi dapur yang akan digunakan. Proses verifikasi dilakukan oleh tim pusat BGN berdasarkan wilayah, dengan fokus pada aspek administratif dan kesiapan infrastruktur.

Namun, Ketua KPPU mempertanyakan kualitas proses tersebut. “Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi dalam menilai kelayakan mitra, karena belum adanya acuan khusus,” tegas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Ia menyarankan pembentukan tim ahli dengan kompetensi yang terukur, serta penggunaan checklist verifikasi yang baku untuk memastikan semua standar operasional terpenuhi sebelum program dijalankan.

Dalam pelaksanaannya, BGN memberikan fleksibilitas kepada mitra untuk memilih penyedia bahan makanan dan peralatan masak, baik melalui pembelian maupun sewa. Pengadaan ini nantinya akan diganti oleh BGN, dengan catatan harus memenuhi standar nasional yang ditetapkan untuk dapur dan peralatan makan MBG.

Selain itu, setiap yayasan diminta untuk memberdayakan minimal 30 persen masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja dengan upah sesuai standar UMR. Menurut KPPU, aspek kemitraan ini perlu diatur lebih rinci dalam sebuah perjanjian formal.

“Kami menyarankan adanya perjanjian kemitraan antara BGN dengan mitra MBG yang mencakup hak dan kewajiban, mekanisme transparansi, akuntabilitas, serta insentif dan sanksi. Hal ini penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan,” jelas Ifan.

Langkah KPPU ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya pelajar dan ibu hamil, sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal melalui keterlibatan UMKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top