Medan, Truhtpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Kota Medan. Sidak ini bertujuan untuk memantau stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadan.
Tiga pasar yang dikunjungi dalam sidak ini adalah Pasar Kemiri di Simpang Limun, Pasar Halat, dan Pusat Pasar (Pasar Sentral). Sidak dipimpin langsung oleh Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, didampingi Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang.
Harga Stabil, Beberapa Komoditas Masih Tinggi
Berdasarkan hasil pemantauan, harga sejumlah komoditas pangan terpantau stabil, meskipun ada beberapa yang masih relatif tinggi. Berikut harga beberapa bahan pokok yang ditemukan di pasar:
- Beras premium: Rp 156.000 per 10 kg
- Beras SPHP: Rp 65.000 per 5 kg
- Minyakita: Rp 17.000 per liter (masih di atas Harga Eceran Tertinggi/HET Rp 15.700)
- Daging sapi: Rp 120.000 per kg
- Daging ayam: Rp 29.000 per kg
- Telur ayam: Rp 1.500 – 2.000 per butir
Sementara itu, harga komoditas hortikultura seperti cabai, tomat, dan bawang mengalami kenaikan akibat faktor cuaca. Cabai merah yang sebagian besar dipasok dari Tanah Karo saat ini dijual Rp 65.000 per kg.
Tidak Ada Indikasi Kecurangan, Pemerintah Akan Gelar Pasar Murah
Ridho Pamungkas memastikan bahwa tidak ditemukan praktik kecurangan dalam distribusi minyakita, seperti penjualan dalam bentuk bundling atau paketan dengan produk lain. “KPPU akan terus mengawasi harga komoditas di pasaran, terutama menjelang hari besar seperti Idul Fitri,” ujarnya.
Di sisi lain, Charles TH Situmorang menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan. “Kami akan mengadakan pasar murah di beberapa daerah untuk memastikan harga bahan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang Ramadan,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih stabil, sekaligus mencegah spekulasi harga di pasaran.