LAMPUNG, Truthpost – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para tokoh agama dan organisasi keagamaan di Provinsi Lampung untuk aktif mengawal proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ajakan tersebut disampaikan saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan sejumlah organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).
Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak agar aset umat terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi konflik di masa depan.
“Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mohon dikawal oleh anggotanya masing-masing. Jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi menimbulkan konflik,” tegas Nusron.
MoU tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf di Lampung. Menteri Nusron meminta jajarannya di daerah agar tidak hanya mengutamakan seremoni, namun memastikan capaian kinerja yang nyata.
“Saya minta agar fokus pada output dan dampak nyatanya, yakni tanah-tanah wakaf harus selesai sertipikatnya. Ini target kita bersama,” ujarnya.
Hingga saat ini, dari total 761.909 bidang tanah wakaf secara nasional, telah tersertipikasi sebanyak 272.237 bidang atau sekitar 38 persen. Di Provinsi Lampung, sebanyak 6.732 bidang aset keagamaan telah memiliki sertipikat, dan diharapkan jumlah ini terus meningkat melalui kerja sama berbagai pihak.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya percepatan administrasi pertanahan modern untuk menghindari konflik, terutama karena sistem pertanahan di Indonesia masih berbasis pada penguasaan fisik.
“Karena sistem kita ini masih menganut rezim penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Artinya, siapa yang menguasai lebih lama, bisa mengklaim hak. Ini yang berbahaya,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga 2025 telah diterbitkan 3.114.044 sertipikat, dengan cakupan pemetaan mencapai 3.715.268 bidang tanah. Potensi pemetaan yang masih tersedia sekitar 716.185 bidang tanah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.
“Momentum kerja sama ini sangat penting untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Lampung,” ujar Hasan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, juga menyerahkan 10 sertipikat tanah, termasuk sertipikat hasil program PTSL milik organisasi keagamaan dan sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Lampung. Diserahkan pula Surat Keputusan (SK) Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Gubernur kepada Kepala Kantor Wilayah BPN.
Acara turut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum ATR/BPN, Jhoni Ginting; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela; serta unsur Forkopimda, Bupati/Wali Kota se-Lampung, dan para tokoh agama. (Agung)