OJK Luncurkan Program Dukungan Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pindar

Jakarta, Truthpost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Program Dukungan Asuransi sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa kehadiran asuransi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

“Program ini memang tidak bersifat wajib, namun asuransi kredit dapat menjadi alternatif perlindungan bagi lender dalam menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar,” ujar Ogi dalam sambutannya pada peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem LPBBTI.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Meski penyelenggaraan asuransi kredit di sektor Pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi, OJK meyakini penerapan manajemen risiko yang efektif dan kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan manfaat signifikan, baik bagi industri asuransi maupun Pindar.

Ogi menambahkan sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan, antara lain pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan skema pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat.

Menurutnya, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat peran Pindar sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat nonbankable, dengan tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi lender.

Ogi juga menegaskan bahwa evaluasi pertanggungan harus dilakukan secara berkala dan adil bagi seluruh pihak. Penyesuaian atau kenaikan premi hanya diperbolehkan saat perpanjangan polis, bukan di tengah masa pertanggungan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai program ini memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri Pindar.

“Dengan dukungan asuransi, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan membantu menyelesaikan berbagai tantangan yang masih dihadapi,” ujarnya.

Pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi dan ke depan akan terus dikembangkan agar dapat menjangkau seluruh lender, termasuk lender ritel.

Peluncuran program ini turut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top