Pembaruan Informasi Pasca-Implementasi Coretax DJP

Truhtpost, Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkini terkait implementasi Coretax DJP, termasuk langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan penerbitan faktur pajak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem dan pelayanan perpajakan yang lebih efisien.

Langkah-langkah Perbaikan
Beberapa langkah yang telah dilakukan DJP antara lain:

  1. Peningkatan Modul Registrasi: Memperbaiki proses registrasi untuk impersonate dan passphrase.
  2. Penambahan Server Database: Meningkatkan kapasitas lalu lintas data untuk mempercepat proses.
  3. Validasi Data Skema Impor: Memperbaiki validasi data pada format .xml untuk faktur pajak.
  4. Penambahan Kanal E-Faktur Desktop: Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 dokumen faktur pajak per bulan.
  5. Penandatanganan Digital: Mengoptimalkan proses penandatanganan digital pada penerbitan faktur.

Hasil Perbaikan
Hasil yang telah dicapai dari langkah-langkah ini meliputi:

  1. Penambahan kanal desktop meningkatkan jumlah faktur yang ditandatangani hingga 980.088 faktur dalam lima hari terakhir, atau 24% dari total faktur berstatus approved.
  2. Kapasitas unggahan faktur pajak melalui format .xml meningkat dari 100 menjadi 15.000 faktur per unggahan.
  3. Kecepatan unggahan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) meningkat dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit.
  4. Coretax DJP kini mampu memproses hingga 1.000 faktur pajak per menit, naik dari sebelumnya 270 faktur per menit.
  5. Kelengkapan data pada faktur pajak meningkat, mengatasi kendala sebelumnya di mana beberapa data PKP tidak lengkap.

Statistik Hingga 21 Januari 2025

  • Wajib Pajak yang telah mendapatkan sertifikat digital: 336.528
  • Wajib Pajak yang berhasil membuat faktur pajak: 118.749
  • Total faktur pajak yang dibuat: 8.419.899, terdiri dari:
    • 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP
    • 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop
  • Faktur pajak yang disetujui: 5.630.494

Informasi Tambahan
Bagi wajib pajak yang menemui kendala, dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id untuk daftar pertanyaan umum. Wajib pajak juga bisa menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.

Hal ini disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan pers, Jumat (24/1/2025).

Blinkiss.id – Jurnalisme Aktual dan Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top