JAKARTA, TRUHTPOST – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan bertujuan menyederhanakan penghitungan PPN seiring penyesuaian tarif menjadi 12% pada awal tahun ini.
PMK-11/2025 mengintegrasikan berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar di beberapa peraturan berbeda. Dengan aturan baru ini, skema penghitungan PPN menggunakan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu menjadi lebih sistematis dan mudah diterapkan.
“Regulasi ini mempermudah masyarakat dalam memahami skema penghitungan PPN terutang karena seluruh ketentuannya kini terangkum dalam satu aturan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, Rabu (19/2/2025).
Ketentuan Penghitungan PPN:
Penyerahan BKP/JKP sebelum 1 Januari 2025: Masih menggunakan aturan dalam PMK yang berlaku sebelumnya.
Penyerahan BKP/JKP sejak 1 Januari 2025: Mengacu pada ketentuan dalam PMK-11/2025.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap penerapan tarif PPN yang lebih tinggi tetap berjalan lancar tanpa membebani sektor ekonomi tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai PMK-11/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id. (agung)