Pertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Jadi Terlapor Dugaan Kartel Pinjol

JAKARTA, Truthpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 05/KPPU-1/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik kartel pada layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, Rabu (14/08).

Yang membuat sidang ini berbeda dari biasanya, seluruh Anggota KPPU, yakni sembilan orang, duduk sebagai Majelis Komisi. Hal ini menyikapi jumlah Terlapor yang mencapai 97 perusahaan, jumlah terbanyak dalam sejarah sidang KPPU.

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Para Terlapor merupakan perusahaan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.

Sidang berikutnya dijadwalkan 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP untuk empat Terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam tahap pemeriksaan.

(Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top