Medan – Truthpost.id
Pertemuan ini digelar dalam rangka pemaparan dan penyampaian sistem integrasi data untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Pemerintah Kota Medan terus mendorong sinkronisasi data pertanahan dengan BPN guna memastikan seluruh aset pemerintah, khususnya yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tercatat secara resmi dan dikelola dengan baik.
Pemerintah Kota Medan menargetkan pada tahun 2025 seluruh ruas jalan dan aset strategis lainnya telah bersertifikat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan mendukung peningkatan PAD.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, Pemko Medan juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 75%. Keringanan ini diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, tertib administrasi aset, serta berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
(DM/TP)