Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Jaringan Asal Malaysia, 3 Orang Diamankan, 20 Kg Sabu dan 58750 Butir Pil Ekstasi Disita

Medan – Truthpost.id

Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 3 orang pria yang menjadi kurir jaringan Narkoba asal Malaysia dalam suatu penyergapan dari 2 lokasi berbeda.

jaringan Narkoba internasional asal Negara Malaysia itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 20 Kg, pil ekstasi sebanyak 58.750 butir serta beberapa alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan dalam menampilkan sejumlah besar narkotika ini tidak lepas karena dukungan dari masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada kami terkait dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Polrestabes Medan, “ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan di dampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahean dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat siaran pers di Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025) pagi tadi.

Pengungkapan narkotika ini juga merupakan implementasi Arah dan komitmen Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yang menekankan bahwa pemberantasan Narkoba adalah bagian dari implementasi transformasi Polri yang Presisi, “tambah Kombes Gidion.

Dalam pengungkapan Narkoba jaringan internasional ini masih dikatakannya, berawal dari keberhasilan Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan pada, Sabtu (21/6/2026) lalu di Jalan Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan menangkap 2 orang tersangka berinisial Mas dan MJN.

Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menemukan 1 Kg sabu-sabu sebagai barang buktinya. Lalu untuk mengungkap jaringan Narkoba dari para tersangka ini petugas pun kemudian melakukan pengembangan,” kata Kapolrestabes Medan.

Lalu di hari itu juga, Sabtu (21/6/2025) dan atas informasi dari kedua tersangka Mas dan MJN, Tim Spartan Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung menggerebek sebuah rumah kosan yang dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan Narkoba yang berada di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari kosan itu petugas pun berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ARL. Pada saat digeledah ditemukan 19 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan tersangka ARL ini, jika seluruh barang bukti dengan total 20 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi ini habis terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. ‎

Tersangka ARL ini merupakan orang yang dipercaya oleh pemiliknya untuk menjaga rumah kosan tersebut, dan secara kebetulan ada 1 kamar kosan yang kosong lalu dimanfaatkan oleh tersangka ARL untuk menyimpan Narkoba tersebut, “timpal Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.

‎Dari pengakuan tersangka ARL ini, jika seluruh barang bukti dengan total 20 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi ini habis terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.

‎”Para tersangka ini mengaku sudah 2 kali berhasil meloloskan Narkoba dengan cara yang sama. Namun untuk aksi yang ketiganya dan dengan jumlah yang lebih besar lagi mereka (Para tersangka-red) keburu ditangkap petugas, “papar AKBP Thommy Aruan lagi sembari mengakhiri penjelasannya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top