Medan – Truthpost.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan dua orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Kompleks UKA, Desa Terjun. Dua tersangka yang diamankan adalah Zulkifli (50) sebagai pengedar dan Diki (30) sebagai pemakai.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (05/06/2025) dini hari dan sejumlah barang bukti turut diamankan dari tempat kejadian perkara berupa 3 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 pipet lancip, 1 plastik bungkus makanan ringan merek Nabati, 1 plastik klip kosong, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp90.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH, MH, Senin (06/09/2025) menyetujui penangkapan tersebut.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan kami di kawasan Komplek UKA yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba. Setelah informasi kami benar, langsung dilakukan penggerebekan,” kata AKP Ismail Pane.
AKP Ismail Pane menjelaskan, saat penggerebekan itu, tersangka Diki tertangkap tangan tengah membeli sabu dari tersangka Zulkifli dan seluruh barang bukti ditemukan dari tangan Zulkifli.
“Barang bukti sudah kami amankan dari tangan Zulkifli yang saat itu bertransaksi dengan Diki. Kini keduanya sudah kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Polres Pelabuhan Belawan meneguhkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar rumput dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan pengaduan yang tersedia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak malu melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kasat Narkoba
(DM/TP)