Terlambat Lapor Akuisisi, KPPU Jatuhkan Denda Kepada Anak Usaha Michelin

JAKARTA, Truhtpost – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif kepada Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM), anak usaha Michelin asal Prancis, berupa denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut dikenakan akibat keterlambatan pelaporan akuisisi saham PT Royal Lestari Utama (RLU), perusahaan perkebunan karet berkelanjutan di Indonesia.

Putusan disampaikan dalam sidang perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 yang digelar di Kalimantan, Selasa (10/6). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean bersama dua anggota, Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

CFM, yang merupakan bagian dari Michelin Group, diketahui mengakuisisi 2.971 lembar saham RLU senilai USD 69.999.900. Transaksi ini efektif secara hukum pada 27 Juli 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, pelaporan akuisisi wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal efektif secara hukum, yakni paling lambat 8 September 2022.

Namun, CFM baru menyampaikan laporan secara lengkap pada 12 September 2022, atau terlambat dua hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.

“Atas keterlambatan ini, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Gopprera Panggabean dalam pembacaan putusan.

RLU sendiri dikenal sebagai pelopor dalam produksi karet alam berkelanjutan yang beroperasi di wilayah Sumatra dan Kalimantan Timur. Perusahaan ini merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin dalam menerapkan model industri ramah lingkungan.

Denda ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan pelaporan merger dan akuisisi kepada KPPU, terutama bila melibatkan nilai transaksi dan aset yang signifikan.

(Kontributor: Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top