TikTok Kena Sanksi Rp15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

TRUTHPOST.ID, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Mereka menyatakan TikTok terbukti melanggar kewajiban pelaporan sesuai aturan dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025.

Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap berada di tangan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi sah secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu pelaporan ke KPPU seharusnya tidak lebih dari 19 Maret 2024.

Keterlambatan inilah yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Meski demikian, Majelis Komisi mempertimbangkan sikap kooperatif TikTok selama proses pemeriksaan, pengakuan atas keterlambatan, serta ketiadaan riwayat pelanggaran sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

“Perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 miliar ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi amar putusan.

Sebagai informasi, akuisisi ini dilakukan TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, sekaligus memisahkan bisnis media sosial dari aktivitas niaga elektronik.

(Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top