Toro, Residivis Narkoba Asal Kota Siantar Kembali Ditangkap Polres Madina

MADINA – TRUTHPOST.ID

RL alias Toro (31), warga Lingkungan II, Banjar Silangit, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) akibat memiliki narkotika jenis ganja, Minggu (22/6/2025).

Toro diamankan di jalan umum wilayah Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan. Dari tangan Toro, petugas berhasil menyita 25 paket daun ganja siap edar seberat 15,54 gram.

Narkoba yang dimiliki tersangka Toro ditemukan di dalam kaleng rokok. Saat itu, tersangka hendak mengantar pesanan ganja ke Sarak Matua menaiki becak motor.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang tersangkanya asal Kelurahan Kotasiantar.

“Benar, tersangka bertindak sebagai kurir. Tersangka ditangkap ketika mau mengantarkan ganja ke Lumban Pasir. Toro dibekuk di pinggir jalan umum itu,” kata Bagus Seto, Rabu (25/6).

Bagus menerangkan, informasi Toro memiliki ganja berdasarkan informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap dari masyarakat. Pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kasat Narkoba memerintahkan Kaur Bin Opsnal Satuan Reserse Narkoba dan sejumlah personel mengintai pergerakan tersangka sehingga berhasil dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Menurut Bagus, pengungkapan kasus narkoba ini akan terus dilakukan pengembangan hingga ke pemilik dan tujuan utama daun ganja tersebut.

“Kini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Satresnarkoba, dan rencana tindak lanjut proses hukum sesuai prosedur,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Toro merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia saat itu menjadi kurir ganja dengan jumlah barang bukti lebih banyak. Saat itu Toro divonis hakim 13 tahun kurungan penjara. Toro baru bebas dari hukuman pada Mei 2024.

(Humas Polres Madina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top