Medan, Truthpost – Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menggelar Seminar Nasional bertema “Implementasi Perkembangan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital” pada Rabu, 17 September 2025, bertempat di Aula FSH UINSU Medan.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Rhido Jusmadi, hadir sebagai narasumber utama. Acara dibuka oleh Wakil Dekan I, Dr. Sugeng Wanto, M.Ag, yang mewakili Dekan FSH, dengan moderator Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UINSU, Cahaya Permata, M.H.
Sejumlah tokoh turut menghadiri kegiatan ini, di antaranya Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha, Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, M.A., serta civitas akademika UINSU.
Dalam sambutannya, Sugeng Wanto menekankan bahwa seminar ini menjadi bagian dari komitmen UINSU untuk memperkuat peran perguruan tinggi, tidak hanya pada ranah pendidikan, tetapi juga dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat dalam sistem ekonomi nasional.
Sementara itu, Komisioner KPPU Rhido Jusmadi menegaskan bahwa hukum persaingan usaha merupakan aturan yang memastikan para pelaku usaha bersaing secara sehat. “Bagi konsumen, persaingan sehat memberikan keuntungan seperti harga lebih terjangkau, kualitas meningkat, dan pilihan produk lebih beragam,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa di era digital, dinamika persaingan semakin rumit. KPPU dituntut mampu menjawab tantangan berupa kekosongan regulasi di pasar digital, definisi pasar yang semakin sempit, serta identifikasi pelaku usaha dalam kerangka UU Nomor 5 Tahun 1999.
Lebih lanjut, Rhido menekankan bahwa keberadaan KPPU sangat penting untuk mengawasi potensi monopoli dan praktik usaha tidak sehat. KPPU memiliki mandat untuk menegakkan hukum, memberi masukan kebijakan kepada pemerintah, menilai merger dan akuisisi, serta mengawasi pola kemitraan di sektor digital.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menjalin kerja sama dengan UINSU melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini akan diarahkan pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang hukum persaingan usaha dan kemitraan. (Agung)