DPRD Medan Soroti Bangunan Tanpa Izin PBG

Medan, Truhtpost – Maraknya bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnain, S.K.M., dan Sekretaris Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menertibkan bangunan ilegal tersebut.

Zulkarnain menyoroti 32 ruko yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pasar Tiga, Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung. Ia menegaskan agar Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas.

“Saya minta agar bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki plang izin PBG yang tertera pada fisik bangunan yang sedang berjalan,” tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Menurutnya, saat ini Wali Kota Medan sedang menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program percepatan pengurusan PBG dalam 10 jam yang dikelola Dinas Perkimcitaru dan Dinas PMPTSP. Namun, kebocoran PAD masih terjadi akibat banyaknya bangunan tanpa izin.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung. Ia menekankan bahwa PBG adalah izin wajib bagi pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (STBG).

“Bagaimana PAD Kota Medan dari sektor PBG bisa tercapai jika pemilik bangunan tidak mengurus izinnya dan justru terkesan tidak takut terhadap peraturan?” ujarnya.

Duma juga mengungkapkan bahwa selain di Jalan Tuasan, sejumlah bangunan ruko di Jalan Gajah Mada dan ruko tambahan bekas mini market di Jalan Sei Batang Hari juga tidak memiliki izin PBG.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta keterangan resmi. Jika terbukti bermasalah, maka bangunan tersebut harus dibongkar.

“Kami akan panggil pemilik bangunan dan OPD terkait dalam RDP. Jika tidak sesuai aturan, bangunan tersebut harus ditindak,” pungkas Duma. (Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top