Medan –
Anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra, ST, meminta kepada Pemko Medan agar menjalankan aturan administrasi kependudukan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggarakan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kita minta Pemko Medan agar menjalankan adminduk, karena beberapa bulan terakhir ini pengurusan nol data tidak bisa diurus, karena Disdukcapil Medan sudah tidak menjalankannya. Padahal masih banyak warga kota Medan yang masih tidak memiliki identitas diri sama sekali,” ujar Edi Saputra.
Hal tersebut disampaikan Edi Saputra menyikapi keluhan warga saat dia melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, Sabtu (26/7/25), di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai.
Seperti yang disampaikan seorang warga, Togas, yang mengaku dirinya tidak memliki data kependudukan (nol data). Menurutnya, warga lain juga banyak seperti dirinya. Untuk itu, dia meminta Edi Saputra untuk membantu pengurusan identitas dirinya.
Edi menjelaskan, merujuk Perda Nomor 3 Tahun 2021 Bab II pasal 2, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: a.dokumen kependudukan. Bab III Pasal 4, berbunyi pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, kata Edi, adminduk sangat berguna terhadap banyak hal urusan masyarakat, terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyaratan administrasi.
“Misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan dan lain sebagainya. Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,” tegasnya.
Untuk itu Edi berharap jangan sampai ada lagi warga Kota Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, akte kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan. “Jadi masyarakat jangan malas untuk mengurus adminduk,” ujarnya.
Edi pun menyampaikan kesiapannya membantu mengurus kelengkapan adminduk masyarakat, termasuk mengurus warga yang pindah ke kota Medan dari daerah lain, tapi tidak memiliki identitas diri sama sekali atau nol data dilayani secara gratis.
“Kita bantu, kita layani dengan gratis agar mereka memiliki kelengkapan identitas diri sebagai warga kota Medan,” ujar Edi seraya mengingatkan jangan salah data dan penulisan nama walau satu huruf, karena bisa mempengaruhi keabsahan adminduk atau surat berharga lainnya yang kita miliki.
Selain soal adminduk, dalam reses itu warga juga mengeluhkan soal bansos, BPJS Kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan lingkungan, bagal dan maraknya Narkoba hingga peningkatan pelayanan rumah sakit dan berbagai persoalan lainnya.
“Berbagai persoalan yang disampaikan dalam pertemuan ini menjadi bahan bagi kami menstimulasi dan menjadi usulan masuk di APBD Medan. Mudah-mudahan tahun depan jika anggarannya cukup. Jika tak cukup, tahun depannya lagi. Dan saya berkomitmen akan memperjuangkan segala aspirasi,” pungkasnya.
Usai kegiatan, Edi bersama tim Rumah Peduli Edi Saputra membagikan-bagikan adminduk warga yang sudah selesai diurus secara gratis. Pengurusan ini merupakan bentuk kepeduliannya yang sudah sejak lama dilakukan, bahkan sebelum menjadi anggota DPRD Medan.