Hukrim  

Sidang Korupsi RS Pratama Nias, Terdakwa Fredy Zebua Ajukan Eksepsi: Ada Tumpang Tindih Audit dan Salah Wilayah

oplus_32

Medan – Truthpost.id

Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, resmi mengajukan Nota Perlawanan atau Eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8, Jalan Pengadilan Nomor 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu, 30 September 2026.

Melalui Tim Penasihat Hukum yang diketuai Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., dkk, terdakwa Fredy menilai surat dakwaan JPU mengandung kekeliruan hukum yang serius dan cacat formil sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

“Alasan primer pengajuan nota keberatan terkait dakwaan JPU adalah adanya kekeliruan hukum dalam surat dakwaan yang bersifat cacat formil terhadap terdakwa,” ujar Dr. Gea usai persidangan.

Dr. Gea membeberkan dua poin krusial yang menjadi dasar eksepsi tersebut. Poin pertama adalah terjadinya tumpang tindih terhadap objek audit. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebelumnya telah melakukan audit terhadap proyek tersebut dan memang menemukan adanya kerugian negara. Namun, dalam hasil audit itu BPK RI memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan secara administratif.

“Sehingga klien kami, terdakwa Fredy selaku Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya, sudah memenuhi kewajibannya secara administratif sesuai rekomendasi BPK RI. Secara substansi, persoalan ini sejatinya sudah selesai di ranah administratif,” tegasnya.

Kejanggalan kedua yang dinilai lebih fatal adalah soal legalitas audit yang dijadikan dasar oleh JPU. Dr. Gea menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menggunakan institusi Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk melakukan audit keuangan proyek yang berlokasi di Kabupaten Nias.

“Anehnya lagi, Kejari Gunungsitoli menggunakan Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk mengaudit keuangan Kabupaten Nias, padahal itu sudah beda wilayah yurisdiksi. Ini pemaksaan dan masuk kategori perbuatan keliru dan cacat hukum, kecuali ada permintaan resmi atau kesepakatan antar daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena sebelumnya sudah ada hasil audit resmi dari BPK RI, semestinya Inspektorat melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada BPK RI sebelum melakukan audit tandingan.

“Tindakan Inspektorat Kota Gunungsitoli melakukan audit keuangan Kabupaten Nias tanpa ada persetujuan dan koordinasi merupakan perbuatan kesewenang-wenangan serta melawan hukum,” tutur Dr. Gea dengan tegas.

Atas dasar itu, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar jernih dan objektif dalam melihat persoalan hukum secara utuh.

“Kami meminta Majelis Hakim yang mulia agar jernih melihat persoalan ini, objektif, dan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa demi tegaknya supremasi dan kepastian hukum,” pintanya.

Dr. Gea juga menegaskan bahwa eksepsi ini diajukan semata-mata untuk menghormati dan melindungi hak-hak terdakwa agar proses penegakan hukum tidak sewenang-wenang dan tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan transparansi.

Diketahui, sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mendakwa para terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 604.

Sidang akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada pekan depan.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *