MEDAN — TRUTHPOST.ID
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), *Djoko Sutrisno*, menolak mentah-mentah tuntutan 16 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Djoko menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Rabu malam (26/8/2026).
“Saya tidak ada bukti melakukan korupsi. Saya tidak ada aliran dana untuk memperkaya diri,” tegas Djoko usai persidangan.
Menurutnya, unsur utama tindak pidana korupsi yaitu _mens rea_ atau niat jahat dan perbuatan melawan hukum (PMH) sama sekali tidak terbukti. “Kalau korupsi yang utama kan mens rea sama PMH. Selama ini jaksa belum ada pembuktian atas tuduhannya,” ujarnya.
Senada, Penasihat Hukum Djoko, *Willyam Raja Halawa*, mempertanyakan fundamental dari perkara ini. Ia menilai kasus gagal bayar transaksi aluminium alloy lebih tepat masuk ranah perdata dan kepailitan, bukan tindak pidana korupsi.
“Untuk gagal bayar itu sudah ada penyelesaian di Inalum sendiri. Inalum sudah mendaftarkan diri sebagai kreditur di perkara PN Niaga Surabaya,” kata Willyam.
Pihaknya juga menyorot tajam metode penghitungan kerugian negara sebesar *Rp141 miliar lebih* yang dijadikan dasar tuntutan. Willyam menyebut, perhitungan itu hanya berdasarkan hasil “copy paste” dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), tanpa ada verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Yang dilakukan KAP adalah pemeriksaan investigasi. Bagaimana mungkin investigasi itu ada kalau itu dari BAP, semua dikopi dari BAP. Data hutang piutang ditambah bunga dan denda langsung difotokopi untuk menentukan kerugian negara,” jelasnya.
“Menurut kita unsur keuangan negara yang dirugikan di sini sama sekali tidak tercapai karena hanya meminjam angka dan merubah namanya hutang piutang menjadi kerugian negara,” tegas Willyam.
Ia menilai sangat tidak layak jika sengketa utang-piutang perusahaan dipaksakan menjadi perkara korupsi dengan tuntutan seberat 16,5 tahun penjara. “Apalagi dengan tuntutan 16 tahun ini menurut kami, waduh ini sangat-sangat tidak layak menurut kami,” pungkasnya.
Dalam tuntutannya, JPU tidak hanya menuntut pidana penjara 16 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan kepada Djoko. JPU juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp141 miliar lebih. Jika tidak dibayar, Djoko dituntut pidana tambahan 3 tahun penjara.
Perkara yang sama juga menjerat 3 mantan pejabat Inalum. *Dante Sinaga* selaku mantan SEVP Pengembangan Usaha, *Joko Susilo* mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing, serta *Oggy Achmad Kosasi* mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum dijadwalkan pekan depan.(**)
PH Djoko Sutrisno Sebut Tuntutan 16,5 Tahun Kasus Inalum Tidak Masuk Akal, Sebut Hanya Sengketa Perdata












